Diseret, Disetrum, dan Dimasukkan ke Bagasi
AKBP Bayu membeberkan fakta mengejutkan. Berdasarkan pra-rekonstruksi dan keterangan saksi, korban mengalami pemukulan dan tendangan, diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke bagasi mobil, bahkan disetrum dan diikat.
“Semua rangkaian itu sesuai dengan hasil visum dan keterangan saksi, termasuk lima saksi netral,” ungkap Bayu.
Ia juga menegaskan, penyidik sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak melakukan penangkapan mandiri.
“Kami sudah ingatkan, serahkan pada hukum. Tapi imbauan itu tidak diindahkan,” tegasnya.
Polrestabes Medan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.