Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan. Pejabat yang ditahan adalah BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksklusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka.
“Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik menemukan praktik pengumpulan uang di safe house atas perintah BBP bersama tersangka lain berinisial SIS kepada pihak berinisial SA,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/2/2026).
Penggeledahan di dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat mengungkap penyimpanan uang tunai senilai Rp5,19 miliar, tersimpan dalam lima koper.
Baca: Tak Ada Agenda Revisi UU KPK ke Versi Lama
Dana tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing, diduga berasal dari pengaturan jalur masuk barang impor serta pengurusan cukai yang ilegal.
BBP ditangkap pada Kamis (26/2/2026) di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Penangkapan dan penyidikan dilakukan dengan koordinasi serta dukungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan satuan pengawas internal DJBC.
KPK menjerat BBP dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asep menegaskan bahwa tindakan KPK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya pada sektor strategis penerimaan negara. Praktik korupsi di bidang kepabeanan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan menghambat pembangunan nasional.
Selain dampak fiskal, penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan kepabeanan dapat membuka risiko sosial, karena barang-barang yang seharusnya dikontrol ketat berpotensi beredar tanpa pengawasan. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.