Pematangsiantar, Sinata.id – Penangkaran burung walet yang terdapat di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, membuat warga sekitar, resah.
Sikapi keresahan masyarakat, Lurah Melayu Sugianto lakukan pertemuan antara warga dengan penangkar burung walet, Kamis 5 Juni 2025 di Kantor Lurah Melayu.
Turut hadir pada pertemuan, Kasi Penyelidikan pada Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kota Pematangsiantar Arfin Sinaga SSi, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Riffar Simamora dan lainnya.
Di momen pertemuan, warga Kelurahan Melayu langsung menyampaikan kegundahan mereka atas keberadaan penangkaran burung walet di kawasan pemukiman masyarakat.
H Manurung, salah satu warga yang merasa terusik, mengatakan, Sat Pol PP sudah pernah melayangkan surat teguran pada tahun 2022 lalu. Hanya tidak ditanggapi pemilik penangkaran burung walet.
Katanya, pemilik penangkaran kerap menghidupkan suara dengan pengeras suara (toa) untuk memanggil burung walet. Suara itu lah yang membuat warga merasa terganggu.
“24 jam kita dengar suara burung walet di tambah mereka pakai musik dan toa (pengeras suara). Belum lagi kotoran (burung walet) nya itu sampai ke atap rumah ” ujar H Manurung.
Menyikapi keluhan itu, Arfin Sinaga SSi mengatakan, usaha penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu tidak memiliki izin yang sah.
Arfin menegaskan, penangkaran burung walet akan ditindak Sat Pol PP pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025. Dalam hal ini, Sat Pol PP akan menutup usaha penangkaran burung walet tersebut.
Senada dengan Arfin Sinaga, perwakilan dari DPMPTSP, Riffar Simamora menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tidak dapat menerbitkan izin penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pematangsiantar,” sebut Riffar.
Sedangkan Lurah Melayu, Sugianto menjelaskan, pertemuan yang ia fasilitasi, berangkat dari keresahan warga atas kebisingan dari lokasi penangkaran burung walet.
“Tanggal 20 Mei (2025) kemarin masuk surat keberatan warga dan langsung kita tindak lanjuti. Dan hasil kesepakatan dari pertemuan tadi, bahwa usaha penangkaran burung walet ditutup, karena memang tidak punya izin,” tandasnya.
Ungkap Sugianto, ada 7 pemilik penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu. Namun yang mengikuti pertemuan dengan warga, hanya 4 pemilik. (*)