MEDAN, Sinata.id – Seorang pria bernama Gunawan alias Aseng (45) ditangkap polisi setelah mencuri 13 unit laptop Chrome Book, satu mesin printer, dan satu infokus dari SMP Nahdlatul Ulama (NU) di Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang berdomisili di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam, ditangkap personel Polsek Tanjung Morawa pada Jumat (17/10/2025) malam di Dusun I, Desa Pardamean. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih setelah tim mendapat informasi keberadaan pelaku.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, laporan pencurian disampaikan Kepala Sekolah SMP NU Deli Serdang, Abdul Jabbar (56), setelah mendapati ruang kepala sekolah dibobol dan sejumlah barang elektronik hilang pada Rabu (8/10/2025) pagi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan unit laptop merek Zyrex beserta empat charger serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Dalam pemeriksaan, Aseng mengaku menjual empat laptop hasil curian di kawasan Jalan Jermal, Medan.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (SN8)