MENU
Pencurian Berantai: Sekolah Dasar dan Gereja Jadi Sasaran Maling
WA FB
News

Pencurian Berantai: Sekolah Dasar dan Gereja Jadi Sasaran Maling

T Editor : Tumpal Pandapotan | 15 Jan 2026 | 17:16 WIB
Pencurian Berantai: Sekolah Dasar dan Gereja Jadi Sasaran Maling
Dua tersangka diamankan. ist

Pematangsiantar, Sinata.id - Petugas Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Gereja Bethel Indonesia Gedung Juang 45, Jalan Merdeka.

2 pria ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan dari kasus pencurian lain yang lebih dulu terungkap.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EZ (26), warga Kecamatan Siantar Utara, dan JAS (51), warga Kabupaten Simalungun.

Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Kamis pagi, 1 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui saat seorang pengurus gereja hendak mengambil peralatan musik menjelang ibadah.

Saat masuk ke area belakang gereja, pelapor mendapati gembok pintu besi kamar mandi telah rusak.

“Pelapor kemudian melihat plafon kamar mandi dalam kondisi jebol. Setelah dicek ke dalam ruang ibadah dan gudang, sejumlah peralatan musik dan elektronik diketahui telah hilang,” ujar AKP Sandi, Rabu (14/1/2026).

Dari hasil pendataan, barang yang raib antara lain satu unit mixer audio, satu unit power audio, satu set kabel, gitar listrik, gitar bas, serta satu unit televisi merek Samsung.

Adapun total kerugian yang dialami pihak gereja ditaksir mencapai Rp26,24 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Pematangsiantar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka EZ dalam perkara pencurian di sebuah sekolah dasar di wilayah Siantar Utara.

Saat diinterogasi, EZ mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Gereja Bethel Indonesia Gedung Juang 45 dan menyebut JAS sebagai pihak yang membantu menjual barang hasil curian.

“Pengakuan tersangka EZ mengarah pada keterlibatan pelaku lain. Dari situ tim langsung melakukan pengembangan,” kata AKP Sandi.

Petugas kemudian menangkap JAS pada Rabu sore, 14 Januari 2026, saat yang bersangkutan berada di kawasan Lapangan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat.

Dari hasil pemeriksaan, JAS mengaku menjual barang curian kepada seorang pria berinisial AS. Polisi selanjutnya mengamankan kembali sebagian barang bukti berupa gitar bas dan power audio dari rumah AS.

 

“Hingga saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Keduanya diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Sandi. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.