“Pelaku MCK dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksan sekaligus diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf a, e, f, g KUHPidana Jo Pasal 476 KUHPidana,” pungkasnya. (A58)
Berita
Pencurian di Gereja St Joseph Siantar, Satu Pelaku Ditangkap
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Polisi Bekuk Delapan Begal di Medan Marelan, Tiga Pelaku Ditembak
09 Jun 2026
Banyak Kejahatan Terjadi pada Semester I 2026 di Siantar
09 Jun 2026
Perumda Tirta Uli Siantar Raup Laba Rp2,8 Miliar, Setor Dividen Rp1,35 Miliar
09 Jun 2026
Harga MinyaKita di Siantar Tembus Rp22 Ribu per Liter, Pemko Mengaku Selalu Mengawasi
09 Jun 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu
09 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.