MENU
Pencurian di SDN Siantar Terkuak, Pelaku Jual Laptop ke Toko Komputer
WA FB
News

Pencurian di SDN Siantar Terkuak, Pelaku Jual Laptop ke Toko Komputer

T Editor : Tumpal Pandapotan | 11 Jan 2026 | 18:12 WIB
Pencurian di SDN Siantar Terkuak, Pelaku Jual Laptop ke Toko Komputer
Pencurian di SDN Siantar Terkuak, Pelaku Jual Laptop ke Toko Komputer

Pematangsiantar, Sinata.id - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SD Negeri 122365, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Dua pelaku berinisial EZ (26) dan RRN (25) ditangkap dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (10/1/2026) dini hari. EZ ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB saat baru tiba di rumahnya, sedangkan RRN menyusul ditangkap pada sore hari di kawasan Jalan Rakutta Sembiring.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.

Pihak sekolah mendapat kabar dari saksi bahwa gedung sekolah telah dibobol. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan kerusakan pada pintu perpustakaan dan ruang penyimpanan barang.

Sejumlah peralatan sekolah dilaporkan hilang, di antaranya beberapa unit laptop, proyektor (infocus), printer, hard disk eksternal, pengeras suara, serta perlengkapan alat tulis kantor.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp82,8 juta, belum termasuk kerusakan pintu dan gembok.

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melaporkan kasus itu ke Polsek Siantar Utara pada hari yang sama.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada EZ sebagai pelaku awal.

Dari hasil pemeriksaan, EZ mengaku melakukan pencurian bersama RRN dan menyimpan sebagian barang hasil curian di rumah pihak lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus mengungkap bahwa sebagian laptop hasil curian telah dijual. RRN mengakui menjual barang tersebut ke sebuah toko komputer di Jalan Dr. Wahidin, Pematangsiantar.

Polisi kemudian mengamankan dua unit laptop sebagai barang bukti dari lokasi tersebut.

Selain laptop, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa obeng, sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, gembok yang telah rusak, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

“Hingga saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.