Lahir pada 8 Juli 2001 di Tarokan, Kediri, ia merupakan putra pasangan KH. Luqman Arifin Dhofir dan Hj. Ernisa Zulfa Al-Hafidz, pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas 1 Kediri.
Sejak kecil, Elham tumbuh di lingkungan pesantren yang kental dengan tradisi keilmuan Islam.
Gelar “Gus” yang disematkan di depan namanya adalah gelar kehormatan yang lazim diberikan kepada putra seorang kiai di Jawa.
Pendidikannya ia tempuh di Pondok Pesantren Lirboyo, salah satu pesantren tertua di Kediri yang juga menjadi tempat ayah dan kakeknya menimba ilmu.
Dari sanalah ia dikenal sebagai santri yang aktif dan memiliki kemampuan berdakwah di usia muda.
Kini, Gus Elham memimpin Majelis Taklim Ibadallah dan mendirikan Pondok Pesantren Al-Ikhlas 2 di Kaliboto, Tarokan, yang menjadi pusat dakwahnya.
Ia rutin menggelar pengajian setiap malam Kamis dan Sabtu malam, serta aktif berdakwah melalui media sosial untuk menjangkau jamaah lintas daerah.
Dekat dengan Keluarga, Belum Menikah
Di tengah sorotan publik, warganet juga penasaran dengan kehidupan pribadinya.
Dari berbagai unggahan di Instagram, tampak Gus Elham sering tampil bersama ibundanya, Hj. Ernisa Zulfa, yang juga dikenal sebagai Bu Nyai Ernisa.
Meski sempat dikira sudah menikah karena foto-foto kedekatannya dengan seorang wanita, ternyata sosok tersebut adalah ibunya sendiri.
Hingga kini, Gus Elham belum menikah dan masih fokus pada aktivitas dakwah serta pembangunan pesantren barunya.
Gelombang Kritik dan Pelajaran Besar
Kasus ini memunculkan perdebatan luas di kalangan masyarakat. Sebagian publik menilai permintaan maaf Gus Elham sudah cukup sebagai bentuk penyesalan, namun sebagian lainnya meminta aparat dan lembaga keagamaan menindaklanjuti secara tegas agar menjadi pelajaran bagi tokoh lain.
Bagi banyak pihak, kasus Gus Elham menjadi pengingat penting: di era digital, setiap tindakan publik, terutama oleh tokoh agama, bisa menjadi sorotan nasional dalam hitungan detik.
“Keteladanan tidak cukup hanya di mimbar, tapi juga dalam perilaku nyata di hadapan umat,” ujar salah satu pengguna media sosial yang menilai kasus ini sebagai “wake-up call” bagi dunia dakwah modern. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.