MENU
Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos
WA FB
Berita

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

T Editor : Tumpal Pandapotan | 10 Sep 2025 | 20:59 WIB
Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos
IMG-20250910-WA0068

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbatas pada pengusulan data calon penerima.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamos) Dinsos Pematangsiantar, Sarmadani Saragih, menjelaskan hal tersebut kepada Sinata.id, Selasa (9/9/2025).

“Dinsos sifatnya hanya sebatas melakukan pengusulan data atau bagian administrasi saja,” ujarnya.

Menurut Sarmadani, syarat pengusulan calon penerima PBI meliputi kepemilikan KTP dan KK, berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

“Jika syarat tersebut terpenuhi, maka data akan kita serahkan kepada Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Ia menyebutkan, pengiriman data PBI JKN biasanya dilakukan dua kali dalam sebulan. Namun, penentuan kuota penerima sepenuhnya berada di kewenangan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Bidang Komunikasi dan Sekretariat BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Arif, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025) menyatakan bahwa informasi mengenai kuota PBI dapat diperoleh langsung dari Dinsos maupun Dinas Kesehatan.

Adapun Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, drg. Irma Suryani, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.