Sinata.id - Ketegangan pecah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/10/2025) pagi. Aksi penertiban bangunan liar oleh Satpol PP berujung ricuh setelah warga yang sudah enam tahun menempati lahan di Jalan Industri, Desa Dagang Kerawan, menolak digusur tanpa solusi pengganti.
Tangis anak-anak dan jeritan ibu-ibu mewarnai pembongkaran yang dilakukan aparat di bawah pengawasan Camat Tanjung Morawa, Gontor Panjaitan.
Di tengah barisan aparat, tampak sejumlah warga mempertahankan bangunan semi permanen yang selama enam tahun mereka jadikan tempat tinggal sekaligus tempat berjualan.
Penertiban itu dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah tersebut ditertibkan lantaran akan digunakan untuk pembangunan kantor camat baru.
Namun aksi penertiban yang melibatkan puluhan personel Satpol PP Deli Serdang itu justru berujung ricuh.
Camat Tanjung Morawa, Gontor Panjaitan, sempat mencoba menenangkan situasi dengan berdialog bersama warga. Ia menawarkan solusi agar warga mematuhi surat peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Namun sebagian warga bersikeras menolak, meminta agar diberikan lahan pengganti di lokasi tak jauh dari tempat mereka bermukim.
“Kami hanya minta solusi, jangan langsung digusur,” teriak seorang ibu sambil menggendong anaknya yang menangis.
Situasi kian panas saat petugas mulai memindahkan barang-barang milik warga. Tangis dan jeritan pecah di udara.
Beberapa warga perempuan berusaha menghalangi petugas, sementara anak-anak menangis histeris melihat rumah tempat mereka tumbuh dirubuhkan paksa.
Dorong-dorongan tak terhindarkan, hingga suasana penertiban berubah menjadi bentrokan terbuka.
Meski ricuh sempat terjadi, aparat akhirnya berhasil mengamankan area penertiban.
Di tengah situasi yang masih tegang, Camat Gontor Panjaitan menegaskan bahwa langkah ini telah melalui proses panjang.
“Sosialisasi sudah dilakukan, surat peringatan juga sudah disampaikan. Pemerintah tidak ingin bertindak sewenang-wenang, tetapi lahan ini memang harus dibangun kantor kecamatan baru,” ujarnya kepada wartawan di lokasi. [sinata/sn8]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.