Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Mataram 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (15/5/2025) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus, dan polisi menyita puluhan paket sabu seberat lebih dari 12 gram.
Tiga tersangka yang diamankan adalah SR alias A (35), warga Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat; AML (39), warga Jalan Mataram, Kecamatan Siantar Barat; serta AZ (35), warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berita Terkait: Tersangka Narkoba dan Pemilik Media Kerap Komunikasi
“Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menemukan tiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat 12,02 gram, uang tunai Rp250.000, alat hisap (bong), pipa kaca pirex, dan catatan transaksi narkoba,” kata AKP Jonny.
Dari hasil interogasi, sabu tersebut diakui milik SR alias A yang mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial YP.
Berbekal pengakuan SR, pada malam harinya sekitar pukul 18.10 WIB, tim Satnarkoba kembali bergerak dan berhasil menangkap YP alias Yogi (44), warga Purba Ganda, Kabupaten Simalungun. YP ditangkap saat datang ke lokasi kos membawa sabu tambahan.
Saat digeledah, polisi menemukan dompet berisi 4 paket sabu seberat 16,12 gram, plastik klip kosong, sendok sabu, satu unit HP, dan uang tunai Rp245.000. YP mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial R yang berdomisili di Medan. Polisi masih memburu pria tersebut.
“Total barang bukti sabu dari dua penggerebekan tersebut mencapai 28,14 gram,” ujar Jonny.
Keempat tersangka kini ditahan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Jonny. (*)