Keluhan yang nyaris sama juga dikatakan F, seorang pedagang keliling yang kerap mangkal di sekitar RS Vita Insani. F juga mengeluhkan banjir di sekitar Jalan Merdeka.
Sementara, pengamat Kota Pematangsiantar, Oktavianus Rumahorbo mengatakan, bangunan yang melanggar aturan harus dibongkar oleh pemerintah. Itu dilakukan demi menjaga keteraturan dan keselamatan kota.
"Pemko harus tegas, bangunan yang melanggar aturan harus di bongkar. Drainase tidak boleh ditutup permanen, karena sangat rawan. Ketika mampet akibat sampah, bisa mengakibatkan banjir," ucap Oktavianus. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.