Sinata.id – Tim Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria bernama Timbul Halasan Ambarita (41). Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan Timbul dibekuk polisi saat hendak mengedarkan sabu di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Informasi dari warga jadi kunci keberhasilan ini. Kami langsung tindaklanjuti dengan langkah cepat dan terukur,” ujar AKP Henry dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (4/11/2025).
13 Paket Sabu
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, yang disimpan dalam tas hitam milik pelaku.
Selain itu, turut diamankan dua plastik klip besar kosong, satu sendok plastik, korek api biru, uang tunai Rp100.000, dan tas yang digunakan sebagai wadah barang haram tersebut.
“Semua barang bukti itu kami amankan sebagai petunjuk kuat bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” jelas Henry.
Pelaku Akui Perbuatannya
Dalam interogasi awal, Timbul mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut nama seseorang yang menjadi pemasok, yakni Reza Lubis, warga Perumnas Batu 6. Nama ini kini menjadi target pengembangan polisi untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Pengakuan pelaku membuka pintu bagi kami untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Simalungun,” tegas Henry.
Diburu Jaringan Lebih Besar
Polisi kini memburu Reza Lubis dan mengembangkan penyelidikan ke arah kemungkinan adanya peredaran lintas kecamatan. Tim Sat Narkoba memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan tanpa pandang bulu.