MENU
Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap, Polisi Temukan 13 Paket Siap Ed...
WA FB
News

Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap, Polisi Temukan 13 Paket Siap Edar

R Editor : Redaksi Sinata | 04 Nov 2025 | 20:39 WIB
Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap, Polisi Temukan 13 Paket Siap Edar
Polres Simalungun menangkap Timbul Halasan Ambarita (41) dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 2,69 gram di Desa Mariah Jambi. (Dok. Polres Simalungun)

Sinata.id – Tim Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria bernama Timbul Halasan Ambarita (41). Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan Timbul dibekuk polisi saat hendak mengedarkan sabu di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Informasi dari warga jadi kunci keberhasilan ini. Kami langsung tindaklanjuti dengan langkah cepat dan terukur,” ujar AKP Henry dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (4/11/2025).

13 Paket Sabu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, yang disimpan dalam tas hitam milik pelaku.

Selain itu, turut diamankan dua plastik klip besar kosong, satu sendok plastik, korek api biru, uang tunai Rp100.000, dan tas yang digunakan sebagai wadah barang haram tersebut.

“Semua barang bukti itu kami amankan sebagai petunjuk kuat bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” jelas Henry.

Pelaku Akui Perbuatannya

Dalam interogasi awal, Timbul mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut nama seseorang yang menjadi pemasok, yakni Reza Lubis, warga Perumnas Batu 6. Nama ini kini menjadi target pengembangan polisi untuk membongkar jaringan di atasnya.

“Pengakuan pelaku membuka pintu bagi kami untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Simalungun,” tegas Henry.

Diburu Jaringan Lebih Besar

Polisi kini memburu Reza Lubis dan mengembangkan penyelidikan ke arah kemungkinan adanya peredaran lintas kecamatan. Tim Sat Narkoba memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan tanpa pandang bulu.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak. Kami ingin generasi muda Simalungun terbebas dari racun narkotika,” lanjutnya.

Timbul kini mendekam di sel tahanan Mapolres Simalungun. Ia akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang ancamannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.