MENU
Pengedar Sabu Ditangkap di Banyuasin, Polisi Amankan Sembilan Paket Ba...
WA FB
Berita

Pengedar Sabu Ditangkap di Banyuasin, Polisi Amankan Sembilan Paket Barang Bukti

T Editor : Tigor Munthe | 02 May 2026 | 18:17 WIB
Pengedar Sabu Ditangkap di Banyuasin, Polisi Amankan Sembilan Paket Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan Polres Banyuasin. (Foto: Mabes Polri)

Banyuasin, Sinata.id  – Pengedar sabu berhasil ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Banyuasin di wilayah Kecamatan Banyuasin III.

Seorang pria berinisial PI (49) diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rioseli, Kelurahan Pangkalan Balai.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,36 gram yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital, satu buah skop dari pipet plastik, tiga wadah penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.