Simalungun, Sinata.id – Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di Jalan Semangka, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu malam (10/5/2025). Empat orang diamankan, dan sejumlah barang bukti disita.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan, Tim Intel segera mengkoordinasikan dengan Pasintel dan Komandan Kodim 0207/Simalungun, Letkol Inf Slamet Faojan sebelum melakukan penggerebekan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim kemudian mengepung lokasi. Empat pelaku berusaha kabur namun berhasil diamankan. Mereka yakni, Dodi Handoko (40), Arianto (24), Feri Kuncoro (25) dan Faisal Efendi (25)
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu (±2,51 gram), alat hisap, uang tunai Rp355.000, empat handphone, dan satu sepeda motor tanpa pelat nomor.
Hasil interogasi tersangka Dodi Handoko diduga berperan sebagai pengedar mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Yogi (warga Jalan Mangga, Kampung 3, Nagori Purba Ganda).
Dodi mengaku telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan Rp10 ribu per paket. Sedangkan tiga pelaku lainnya merupakan pemakai yang turut diamankan.
Seluruh pelaku menegaskan tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam jaringan mereka, menepis isu yang sempat beredar di masyarakat.
Pada pukul 23.20 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Bangun. Serah terima dilakukan kepada Kanit Reskrim, Ipda Leonard Simangunsong, sekitar pukul 00.00 WIB.
Komandan Kodim 0207 Simalungun, Letkol Inf Slamet Faojan menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. (*)