MENU
Pengunjung Wisma Davinci Positif Narkoba
WA FB
News

Pengunjung Wisma Davinci Positif Narkoba

T Editor : Tumpal Pandapotan | 29 Jun 2025 | 18:02 WIB
Pengunjung Wisma Davinci Positif Narkoba
Razia digelar di KTV Wisma Davinci. ist

Pematangsiantar, Sinata.id - Seorang pengunjung Wisma KTV Davinci di Jalan Cipto, Kota Pematangsiantar, diamankan pihak kepolisian setelah dinyatakan positif narkoba dalam razia yang digelar Polres Pematangsiantar, Jumat malam, 27 Juni 2025.

Razia yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di kawasan hiburan malam.

Razia menyasar dua lokasi, yakni tempat hiburan malam (THM) Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring dan Wisma/KTV Davinci di Jalan Cipto.

Bagi pengunjung, malam itu mungkin tampak seperti akhir pekan biasa. Namun suasana berubah ketika sejumlah personel dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudunyan Pardede datang melakukan pemeriksaan.

Kemdati tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, kejutan datang saat tes urine dilakukan. Satu dari sekian banyak pengunjung di Wisma Davinci dinyatakan positif menggunakan ganja. Ia langsung diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaksanaan razia ini bagian dari upaya P4GN—Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika—di wilayah hukum kami. Tes urine dilakukan sebagai langkah preventif," ujar Jonni, Minggu (29/6/2025).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengunjung yang terbukti positif akan menjalani pemeriksaan mendalam dan selanjutnya diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk proses rehabilitasi.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.