Jakarta, Sinata.id - Polemik pembatasan kuota budidaya ikan nila di Danau Toba akhirnya sampai ke meja pemerintah pusat.
Produsen ikan tilapia PT Aqua Farm Nusantara mengadu langsung kepada Purbaya Yudhi Sadewa karena aturan terbaru dinilai mengancam keberlangsungan investasi dan operasional perusahaan di kawasan Danau Toba.
Keluhan itu disampaikan dalam rapat debottlenecking investasi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Direktur PT Aqua Farm Nusantara, Tri Dharma menjelaskan perusahaan telah beroperasi di Danau Toba sejak 1998 dan memiliki izin produksi mencapai 34.314 ton ikan per tahun.
Namun, perusahaan kini terbentur Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 yang membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun.
“Perpres ini tidak sinkron dengan izin yang sudah kami miliki. Kami sudah beroperasi jauh sebelum aturan tersebut terbit,” ujar Tri.
Menurutnya, ketidaksinkronan aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan berpotensi memengaruhi investasi jangka panjang di sektor perikanan budidaya.
Tri juga menyoroti adanya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 yang menetapkan daya tampung budidaya ikan di Danau Toba mencapai 60 ribu ton per tahun.
Perbedaan kebijakan pusat dan daerah itu dinilai membuat pelaku usaha kebingungan.
Aqua Farm—yang juga dikenal sebagai Regal Springs Indonesia—mengklaim telah menggelontorkan investasi hingga US$100 juta di Indonesia. Perusahaan itu juga mencatat pendapatan sekitar US$62 juta per tahun dengan kontribusi pajak mencapai US$1 juta.
Selain menyerap tenaga kerja, bisnis tilapia dari Danau Toba disebut memiliki pasar ekspor yang terus berkembang.
Menanggapi polemik tersebut, Purbaya memutuskan PT Aqua Farm tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas produksi saat ini sambil menunggu kajian terbaru mengenai daya dukung lingkungan Danau Toba selesai dilakukan.
“Untuk sementara PT Aqua bisa produksi dengan level yang sekarang menggunakan grandfather clause. Nanti hasil studi lingkungan akan menjadi rujukan akhir terkait kapasitas produksi di Danau Toba,” kata Purbaya.
Pemerintah juga mendorong percepatan kajian ulang daya dukung lingkungan Danau Toba melalui pendanaan riset dari LPDP.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.