Sinata.id – Seorang pengusaha tambang pasir dan batu di Langkat, Rudi Goh (58), resmi melapor ke Polda Sumatera Utara setelah namanya dicemarkan oleh empat akun media sosial yang menuding dirinya menjalankan tambang emas ilegal di Bahorok. Rudi membantah keras tuduhan itu dan menegaskan bahwa usahanya berizin resmi, sementara kuasa hukumnya menyebut serangan tersebut diduga bermuatan politik dan pemerasan terselubung.
Empat akun media sosial disebut menjadi biang keladi penyebaran kabar bohong yang mencemarkan nama Rudi Goh. Tiga di antaranya berasal dari platform TikTok, yakni @sigake08, @bisul777, dan @jejak_sumut. Sementara satu akun lainnya adalah Agung Permana dari Facebook.
Dalam unggahan mereka, keempat akun itu menuding Rudi Goh menjalankan tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Bahorok, dengan klaim produksi mencapai 5 kilogram emas per bulan. Tuduhan yang langsung dibantah keras oleh pihak pengusaha.
Baca Juga: Buntut Insiden Salah Tangkap, Kapolrestabes Medan Minta Maaf Langsung ke Ketua NasDem Sumut
Hanya Menambang Pasir Berizin
Lewat kuasa hukumnya, Andri Agam, Rudi Goh menegaskan bahwa seluruh kegiatan usahanya berizin resmi dan terbatas pada tambang galian C, bukan emas seperti yang dituduhkan.
“PT Sumber Rejeki Alam TBK tempat klien kami beroperasi adalah tambang pasir, batu, dan tanah. Tuduhan mendulang emas itu fitnah yang sangat merugikan,” ujar Andri, Rabu (22/10/2025).
Andri juga menyebut, unggahan fitnah tersebut bahkan menyerukan agar Kapolres Langkat dicopot dan Rudi Goh ditangkap.