MENU
Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Jul...
WA FB
News

Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Julham

T Editor : Tumpal Pandapotan | 29 Jul 2025 | 00:08 WIB
Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Julham
Tersangka Julham Situmorang mengenakan rompi tahanan. ist

"Kami mengacu Pasal 21 (KUHAP). Dari informasi yang kami terima, dua kali pemanggilan untuk tahap dua, beliau tidak datang dengan alasan yang tidak patut atau tidak sah. Kami khawatirkan itu menghambat jalannya persidangan nantinya,” terangnya.

Kronologi Pungli Parkir Rumah Sakit

Julham Situmorang jadi tersangka kasus pungli bermula saat RS Vita Insani mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan parkir tepi jalan untuk renovasi pada 2024.

Permohonan tersebut kemudian disetujui Julham dengan menerbitkan tiga surat izin penutupan—bukan atas nama Wali Kota—yang mewajibkan pihak rumah sakit membayar kompensasi senilai total Rp48,6 juta.

"Dana tersebut diserahkan secara tunai kepada staf Dishub bernama Tohom Lumbangaol dan kemudian diteruskan kepada Julham Situmorang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang.

Lebih lanjut disampaikan bahwa uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah, sehingga dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, subsider juga dikenakan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.