Sinata.id - Ayu Puspita ditangkap polisi terkait dugaan penipuan wedding organizer (WO). Kasus viral resepsi tanpa katering kini ditangani Polda Metro Jaya.
Setelah gelombang laporan korban dan tekanan publik yang meluas di media sosial, pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita Dinanti akhirnya ditangkap polisi.
Perempuan yang sebelumnya dikenal aktif mempromosikan paket pernikahan murah itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana klien.
Penangkapan Ayu Puspita Dinanti dilakukan menyusul maraknya laporan calon pengantin yang mengaku resepsi pernikahan mereka berantakan, meski seluruh biaya jasa telah dibayar lunas.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah video resepsi tanpa makanan beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Polisi memastikan Ayu Puspita tidak bertindak sendiri.
Ia ditangkap bersama satu orang lainnya berinisial Dimas, yang diketahui berperan aktif dalam operasional dan pencarian klien.
Keduanya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Viral Dulu, Ditangkap Kemudian
Kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita pertama kali viral setelah korban membagikan kondisi pesta pernikahan tanpa katering.
Dalam beberapa video, terlihat dekorasi mewah dan tata ruang yang rapi, namun meja hidangan kosong.
Tamu undangan hadir, namun tak ada makanan utama yang disajikan.
Dalam satu waktu, disebutkan ada delapan acara pernikahan yang ditangani WO Ayu Puspita di tanggal yang sama.
Setidaknya enam di antaranya dilaporkan gagal mendapatkan katering dan layanan sesuai kontrak.
Korban yang telah menyetor uang puluhan hingga ratusan juta rupiah mengaku kehilangan kontak dengan pihak WO menjelang hari pernikahan.
Telepon tak dijawab, pesan tak dibalas, hingga akhirnya resepsi berlangsung tanpa layanan inti.
Polisi Tetapkan Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan bahwa Ayu Puspita Dinanti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Motif sementara mengarah pada faktor ekonomi. Penyidikan masih berjalan,” kata Erick kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso menjelaskan peran masing-masing tersangka.
Ayu Puspita berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali operasional, sedangkan Dimas bertugas membujuk klien untuk menambah pembayaran dengan iming-iming promo.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.