Hanya saja, karena kerugian keuangan negaranya tidak besar, Kejari Pematangsiantar kemudian meminta Inspektorat yang menuntaskan persoalan tersebut setelah menerbitkan hasil perhitungan (LHP).
Sebut Jonni Panggabean saat itu, bila kerugian negara tidak dikembalikan, serta pihak yang bertanggungjawab tidak dikenakan sanksi dalam tenggang waktu 60 hari sejak LHP diterima, maka Kejari Pematangsiantar akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean tersebut. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.