MENU
Penjatuhan Sanksi Kepala Puskesmas Kahean Terkendala di BKPSDM Siantar
WA FB
Berita

Penjatuhan Sanksi Kepala Puskesmas Kahean Terkendala di BKPSDM Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 13 May 2026 | 19:40 WIB
Penjatuhan Sanksi Kepala Puskesmas Kahean Terkendala di BKPSDM Siantar
Plt Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak (ft: dokumen sinata.id)

Hanya saja, karena kerugian keuangan negaranya tidak besar, Kejari Pematangsiantar kemudian meminta Inspektorat yang menuntaskan persoalan tersebut setelah menerbitkan hasil perhitungan (LHP).

Sebut Jonni Panggabean saat itu, bila kerugian negara tidak dikembalikan, serta pihak yang bertanggungjawab tidak dikenakan sanksi dalam tenggang waktu 60 hari sejak LHP diterima, maka Kejari Pematangsiantar akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean tersebut. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.