Pematangsiantar, Sinata.id — Transaksi penjualan lahan seluas sekitar 2.400 meter persegi yang berlokasi di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dengan nilai sekitar Rp3 miliar menjadi perhatian publik.
Informasi yang beredar menyebutkan, lahan tersebut merupakan milik Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga. Lahan dimaksud rencananya akan digunakan sebagai Kantor Kelurahan Banjar, dengan pencairan anggaran tercatat pada 23 Desember 2025 sebesar Rp3.053.340.000.
Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka terkait mekanisme transaksi, penetapan harga, maupun dokumen penilaian independen (appraisal) yang menjadi dasar pembayaran menggunakan APBD Kota Pematangsiantar.
DPRD Punya Fungsi Pengawasan dan Penganggaran
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah, termasuk dalam proses pengadaan tanah. Oleh karena itu, transaksi yang melibatkan pejabat legislatif dengan pemerintah daerah dinilai perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Berdasarkan perhitungan sederhana, nilai transaksi tersebut setara dengan sekitar Rp1,27 juta per meter persegi. Nilai ini pada prinsipnya harus ditetapkan melalui penilaian oleh appraisal independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi Terkait Pengadaan Tanah
Sejumlah regulasi mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah, antara lain:
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mewajibkan pemberian ganti kerugian secara layak dan adil berdasarkan hasil penilaian independen.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, yang mengatur mekanisme teknis pengadaan tanah, termasuk kewajiban penggunaan penilai independen agar harga sesuai nilai wajar.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta bebas dari benturan kepentingan.
Potensi Aspek Hukum
Dalam konteks tindak pidana korupsi, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur keterlibatan pejabat dalam pengadaan yang berkaitan dengan jabatannya, di antaranya:
Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur larangan pejabat turut serta dalam pengadaan yang berkaitan dengan jabatannya.
Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.