Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan aparat pengawas maupun penegak hukum, khususnya terkait kewajaran harga tanah, proses appraisal, peran pejabat bersangkutan dalam pembahasan anggaran, serta ada atau tidaknya kerugian negara.
Dorongan Klarifikasi Terbuka
Untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, sejumlah pihak menilai perlu adanya keterbukaan informasi, antara lain mengenai:
Dokumen appraisal independen.
NJOP dan perbandingan harga pasar di lokasi tersebut.
Proses penganggaran pembelian lahan.
Status kepemilikan serta peruntukan lahan.
Klarifikasi dari Pemko Pematangsiantar maupun Timbul Lingga diharapkan dapat menjelaskan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Belum Ada Tanggapan
Sementara itu, Timbul Lingga saat dikonfirmasi Selasa (10/2/2026) malam melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran penjualan lahan di Jalan Catur dengan nilai Rp3.053.340.000 tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Ketua PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar tersebut juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. (red)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.