MENU
Penumpang Wajib Naik Turun di Terminal Tanjung Pinggir
WA FB
Berita

Penumpang Wajib Naik Turun di Terminal Tanjung Pinggir

T Editor : Tumpal Pandapotan | 17 Dec 2025 | 22:11 WIB
Penumpang Wajib Naik Turun di Terminal Tanjung Pinggir
Rita Sinaga dan Kadishub Daniel Siregar. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar, Rita Sinaga, merespon keluhan sejumlah penumpang yang wajib naik dan turun di terminal tersebut.

Dia menyatakan kebijakan tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada perusahaan otobus (PO).

Rita mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada direksi PO mengenai peraturan yang mulai berlaku pada Senin (15/12/2025).

"Sudah dikirim surat sama direksinya. Terhitung mulai tanggal 15 Desember 2025, penumpang naik turun di terminal ini (Tanjung Pinggir)," ucap Rita, Rabu (17/12)

Menurutnya, keluhan yang muncul kemungkinan disebabkan oleh miskomunikasi antara sopir dan penumpang, sehingga para penumpang belum mengetahui kebijakan yang baru.

"Dua hari ini lancar-lancar saja kok," ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program penertiban oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. Rita Sinaga menyatakan komitmennya mendukung program Walikota Wesly Silalahi, untuk menertibkan loket bus yang berada di sekitar Ramayana maupun Eks Terminal Sukadame di Parluasan

"Program ini kan masih baru. Kita harus persuasif, pelan-pelan. Tapi kalau ada yang melanggar, saya langsung berhubungan ke Direksinya," tuturnya.

Dia mengajak semua pihak untuk memanfaatkan fasilitas Terminal Tanjung Pinggir menurutnya layak untuk digunakan.

"Kementerian, sudah menyediakan bagus terminal ini, diresmikan tahun 2023. Kenapa tidak digunakan? Mari kita kerja sama agar tertib," katanya. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.