Pematangsiantar, Sinata.id - Ternyata, masa penyidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean Kota Pematangsiantar yang ditangani jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar sudah lebih dari 1 tahun.
Hanya saja, meski penyidikan sudah lebih dari satu tahun, namun belum diketahui tentang ada tidaknya tersangka yang sudah ditetapkan pada kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketika ada tidaknya tersangka pada kasus itu dipertanyakan, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) I Intel Kejari Pematangsiantar, Edward Pasaribu meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Ia beralasan, perkara ditangani Seksi Pidsus.
Beberapa menit kemudian, Edward menyampaikan, agar tidak terjadi kesalahan informasi, ia meminta jurnalis untuk kembali lagi besok, Rabu (8/4/2026), disepakati sekira pukul 10.00 WIB.
Sedangkan terkait hasil perhitungan yang dimintakan jaksa ke Inspektorat, diakui Edward Pasaribu telah diterima pihak Kejari Pematangsiantar.
Sementara, sesuai informasi yang diterima dari kuasa hukum salah satu ASN Puskesmas Kahean terkait perkara dugaan korupsi di Puskesmas Kahean, Boyke Pane SH mengatakan kalau kliennya sudah diperiksa pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap kliennya digelar berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 26 Pebruari 2025.
Informasi lainnya, kemarin, Senin (6/4/2026), Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik menegaskan, bahwa hasil perhitungan yang dimintakan jaksa telah diberikan kepada Kejari Pematangsiantar sekira 2 pekan yang lalu.
Dari audit yang dilakukan Inspektorat, ditemukan kesalahan administrasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran.
"Hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kami sudah kami serahkan kepada Bapak Kasi (Kepala Seksi) Pidsus. Dugaannya kesalahan administrasi mengakibatkan kelebihan pembayaran," ucap Siddik saat ditemui selepas rapat dengan Komisi I DPRD Pematangsiantar. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.