MENU
Peraturan OJK 19/2025 Mampu Menerobos Syarat Administrasi Perbankkan
WA FB
Nasional

Peraturan OJK 19/2025 Mampu Menerobos Syarat Administrasi Perbankkan

G Editor : Gunawan Purba | 01 Feb 2026 | 17:06 WIB
Peraturan OJK 19/2025 Mampu Menerobos Syarat Administrasi Perbankkan
Fauzi Amro

Bengkulu, Sinata.id – Komisi XI DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Bengkulu pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.

Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 serta penguatan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam memperluas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan kebijakan sektor keuangan berjalan efektif hingga ke tingkat daerah.

Menurutnya, agenda utama kunjungan ini adalah menilai sejauh mana POJK Nomor 19 Tahun 2025 telah disosialisasikan dan diterapkan oleh lembaga jasa keuangan, sehingga benar-benar memberikan kemudahan akses pembiayaan formal bagi pelaku UMKM.

Fauzi Amro mengungkapkan bahwa Provinsi Bengkulu memiliki potensi ekonomi yang cukup menjanjikan, dengan pertumbuhan rata-rata berkisar antara 4,5 hingga 5 persen.

UMKM menjadi penggerak utama perekonomian daerah, di mana usaha mikro dan kecil non-pertanian mendominasi hingga sekitar 99,06 persen dari total unit usaha non-pertanian dan menyerap lebih dari 463 ribu tenaga kerja.

Meski demikian, ia menilai pelaku UMKM masih dihadapkan pada persoalan mendasar, terutama keterbatasan akses permodalan yang menghambat pengembangan usaha ke level yang lebih tinggi.

Kehadiran POJK Nomor 19 Tahun 2025 diharapkan mampu menjadi terobosan strategis untuk menyederhanakan berbagai persyaratan administratif, termasuk dalam pemanfaatan produk perbankan dan layanan keuangan digital.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi XI DPR RI juga menekankan pentingnya optimalisasi peran TPAKD.

Koordinasi yang solid antaranggota TPAKD dinilai krusial untuk melahirkan program-program inovatif, baik dalam perluasan akses pembiayaan maupun percepatan digitalisasi pasar UMKM di daerah.

Selain melakukan evaluasi kebijakan, Komisi XI DPR RI turut menyerap aspirasi langsung dari lembaga jasa keuangan dan para pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memetakan berbagai kendala administratif dan operasional yang masih ditemui di lapangan.

Hasil dialog dan temuan selama kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh dari sisi penawaran dan permintaan pembiayaan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.