Jakarta, Sinata.id – Pemerintah tetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan kemerdekaan.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro lewat kanal youtube Sekretariat Negara, dilihat Sinata, Sabtu (2/8/2025).
Momentum ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan serta meningkatkan kreativitas masyarakat melalui berbagai kegiatan perlombaan yang bersifat positif dan membangun.
“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemerian ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” tuturnya
Pemerintah juga menyerukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintahan dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan.
“Saya mengajak dan mengimbau seluruhnya untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan saudara-saudara semuanya, di seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)