MENU
Perbudakan di Laut Dinilai Masih Terjadi, Anggota DPR RI Sentil Kapolr...
WA FB
News

Perbudakan di Laut Dinilai Masih Terjadi, Anggota DPR RI Sentil Kapolri

G Editor : Gunawan Purba | 26 Jan 2026 | 18:17 WIB
Perbudakan di Laut Dinilai Masih Terjadi, Anggota DPR RI Sentil Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends

Jakarta, Sinata.id – Komisi III DPR RI menilai penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh kepolisian masih menyisakan celah serius. Sorotan utama tertuju pada pendekatan penegakan hukum yang dinilai terlalu berfokus di wilayah daratan. Sementara praktik eksploitasi manusia dan perbudakan modern justru marak terjadi di sektor maritim.

Catatan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam rapat kerja bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menilai laporan kepolisian selama ini belum mencerminkan persoalan TPPO yang terjadi di laut.

“Pemaparan yang disampaikan masih sangat berbasis daratan. Padahal TPPO di sektor maritim jumlahnya sangat besar,” ujar Mercy dalam forum tersebut.

Legislator dari daerah pemilihan Maluku itu memaparkan kondisi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 yang meliputi Laut Arafura, Laut Aru, dan Laut Timor bagian timur. Di kawasan ini, lebih dari 3.200 kapal ikan beroperasi, dengan risiko tinggi terjadinya eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) yang bekerja jauh dari pengawasan.

Ia bahkan mengungkap pengalaman memulangkan ABK yang menjadi korban kekerasan ekstrem. Menurutnya, sejumlah ABK ditemukan dibuang begitu saja dari kapal, baik berbendera asing maupun Indonesia, di perairan Laut Arafura. Banyak dari mereka dilaporkan meninggal dunia atau mengalami sakit berat.

Tak hanya itu, Mercy juga menyinggung rawannya jalur laut dimanfaatkan untuk penyelundupan manusia melalui pulau-pulau terluar. Ia mencontohkan kasus sembilan warga negara asing asal China yang masuk lewat perairan Tanimbar dan diduga hendak diselundupkan ke Australia pada tahun lalu.

“Kalau warga asing bisa lolos, berarti ada sistem dan administrasi yang memungkinkan itu terjadi. Apalagi kalau korbannya warga negara kita sendiri,” ujarnya.

Atas dasar itu, Komisi III DPR RI mendesak Polri segera mengubah pendekatan penanganan TPPO dengan memasukkan indikator dan strategi berbasis kelautan. Langkah tersebut dinilai penting agar praktik perbudakan dan penyelundupan manusia di jalur maritim dapat dicegah, serta memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia, khususnya para pekerja laut. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.