Bandung, Sinata.id — Sebuah keyakinan mistis membuat dua warga Kota Bandung ditemukan tewas setelah tertimbun longsoran tanah saat menggali lokasi yang mereka percaya menyimpan harta karun. Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah bangunan bekas penggilingan padi di Jalan Sindang Barang, Antapani, Jumat (6/2/2026).
Korban adalah M. Nijar (26), warga Antapani, dan Rika Yuliana (39), warga Batununggal. Keduanya menghembuskan napas terakhir di dalam lubang galian yang selama sebulan terakhir mereka kerjakan secara diam-diam.
Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, ada dua korban meninggal dunia akibat tertimbun tanah galian,” ujar Yusuf.
Percaya Petunjuk Ritual
Penyelidikan awal mengungkap, penggalian itu bukan pekerjaan biasa. Kedua korban diduga tergerak oleh keyakinan bahwa di lokasi tersebut tersembunyi harta karun.
Sekitar sebulan sebelum insiden, mereka mengikuti ritual yang dipandu seorang perempuan berinisial F. Dari ritual itu, F disebut memberi petunjuk adanya “peti berisi harta” di area bekas penggilingan padi tersebut, lalu mengarahkan korban untuk menggali di sejumlah titik.
Pada hari kejadian, keduanya kembali ke salah satu lubang untuk melakukan pengecekan. Namun, momen itu berubah menjadi akhir hidup mereka.
“Keterangan awal dari F, di lokasi itu disebut ada satu peti harta karun. Saat korban masuk ke dalam galian, mereka terpeleset lalu tertimpa tanah,” kata Yusuf.
Evakuasi Dramatis
Seorang saksi yang mengetahui peristiwa itu segera meminta bantuan. Petugas pemadam kebakaran Kota Bandung dikerahkan untuk melakukan evakuasi dari dalam lubang yang telah runtuh.
Meski upaya penyelamatan dilakukan, kedua korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Kini, polisi masih memeriksa perempuan berinisial F serta mendalami peristiwa tersebut untuk memastikan apakah ada unsur pidana di balik tragedi yang bermula dari keyakinan mistis itu. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.