Berdasarkan dokumen persidangan, harga bayi yang dikirim ke Singapura terus meningkat dari semula 17.000 dolar Singapura menjadi 19.000 dolar Singapura, kemudian 20.000 dolar Singapura, hingga mencapai 21.600 dolar Singapura per bayi.
Modus Operandi Jaringan
Jaksa mengungkapkan jaringan tersebut aktif mencari calon orang tua yang bersedia menyerahkan bayi mereka melalui media sosial dan berbagai grup adopsi daring. Mayoritas orang tua yang direkrut berasal dari Bandung dan sekitarnya.
Untuk meyakinkan para orang tua kandung, perekrut diduga memberikan uang antara Rp9 juta hingga Rp15 juta.
“Orang tua kandung mengira anak mereka akan diadopsi oleh para terdakwa dan masih bisa memiliki kontak dengan anak-anak tersebut di kemudian hari. Mereka tidak mengetahui bahwa bayi-bayi itu akan dijual kepada pasangan lain, apalagi dikirim ke negara lain,” ujar Sukanda.
Setelah bayi diperoleh, jaringan tersebut diduga memalsukan akta kelahiran dengan mencantumkan identitas orang tua atau wali palsu.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengurus paspor dan berbagai persyaratan administrasi lainnya guna memuluskan proses adopsi di Singapura.
Perhatian Indonesia dan Singapura
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan serangkaian penggerebekan di Bandung, Jakarta, dan Pontianak pada pertengahan Juli 2025.
Saat itu, sejumlah bayi ditemukan di rumah-rumah penampungan yang diduga digunakan sebagai lokasi transit sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Kasus perdagangan bayi lintas negara ini mendapat perhatian luas dari pemerintah Indonesia dan Singapura.
Pemerintah Singapura menyatakan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan jaringan adopsi di negaranya.
Menteri Sosial dan Keluarga Singapura, Masagos Zulkifli, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kemungkinan penguatan sistem adopsi jika fakta-fakta kasus telah terungkap secara menyeluruh.
Para pakar menilai kemiskinan masih menjadi faktor utama yang mendorong praktik perdagangan bayi.
Selain itu, stigma sosial terhadap kehamilan yang tidak direncanakan, minimnya pemahaman mengenai prosedur adopsi yang legal, serta kemudahan akses melalui media sosial turut memperbesar risiko terjadinya perdagangan anak lintas negara. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.