Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Perkara Penganiayaan Terkesan Mandek di Polres Siantar

Editor: RP
29 Agustus 2025 | 19:09 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
hermanto sipayung sh (kemeja putih)

Hermanto Sipayung SH (kemeja putih)

Pematangsiantar, Sinata.id – Penanganan perkara dugaan penganiayaan dengan terlapor Perpetua Sinaga di Polres Pematangsiantar terkesan mandek. Perkara itu dilaporkan Eviwati Sirait sekira 6 bulan lalu.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Eviwati Sirait, Hermanto Sipayung SH, melalui siaran pers elektronik yang diterima Sinata.id, Jumat 29 Agustus 2025.

Tepatnya, perkara dugaan penganiayaan itu dilaporkan secara resmi ke Polres Pematangsiantar pada 12 Pebruari 2025.

Hermanto tetap menyebut perkara itu terkesan mandek, meski perkara telah masuk tahap penyidikan, dan terlapor Perpetua Sinaga telah pula ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami sudah menempuh jalur hukum sejak Februari lalu. Namun hingga kini, tersangka tidak juga ditahan,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM, didampingi Rio Victori Sipayung SH.

Kronologi dan Kejanggalan

Hermanto mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Awalnya, laporan yang seharusnya ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar, dialihkan ke Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) I Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Lalu, sebutnya, agenda pemeriksaan saksi, termasuk anak korban, sempat ditunda berulang kali. Surat panggilan bahkan diterima setelah jadwal pemeriksaan terlampaui. Sehingga pemeriksaan baru dapat dilakukan pada 17 Juli 2025, setelah kuasa hukum pelapor melakukan “dorongan” berulang ke penyidik.

“Ironisnya, setelah kami melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Divpropam (Divisi Propam) Polri awal Agustus (lalu), Polres malah kembali mengirim surat perkembangan kasus pada 27 Agustus yang menyebutkan baru akan menetapkan tersangka. Padahal, sejak Mei status tersangka sudah ada,” tegas Hermanto.

Desakan Kuasa Hukum

Kuasa hukum mendesak Kapolres Pematangsiantar agar menuntaskan perkara dugaan penganiayaan tersebut dengan serius. Mereka juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolri melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan   perkara.

“Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tapi juga menyangkut wibawa institusi kepolisian dalam menegakkan hukum,” ujarnya.

Respons Propam Mabes Polri

Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divpropam Mabes Polri bernomor R/68A7-b/III/NAS.2.4/2025/Divpropam.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan pada 11 Agustus 2025 melalui surat Nomor 021/Dum-Propam/VIII/2025.

Pada suratnya, kata Hermanto, Divisi Propam Polri menyebut laporan telah dikaji bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, kemudian dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

“Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri. Namun, kami tetap menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Hermanto.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui pesan Whatsapp (WA) oleh Sinata.id, hingga berita ini hendak diterbitkan, belum dijawab. (*)

Berita Terkait

warga terdampak banjir terima bantuan pemerintah. ist
Pematangsiantar

Banjir di Sumber Jaya Siantar Dipicu Selokan yang Tersumbat

Editor: Redaksi Sinata 2
13 Oktober 2025 | 22:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar bersama pihak Kelurahan Sumber Jaya menyalurkan bantuan logistik kepada dua...

Baca SelengkapnyaDetails
praktisi hukum: bangunan melanggar harusnya dirobohkan, bukan ditawarkan tukar guling
Pematangsiantar

Praktisi Hukum: Bangunan Melanggar Harusnya Dirobohkan, Bukan Ditawarkan Tukar Guling

Editor: RP
13 Oktober 2025 | 21:38 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Fasilitas umum (fasum) berupa jalan ditutup tanpa izin oleh pihak Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ), disikapi Nobel...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Pematangsiantar

Pemko Siantar Fasilitasi Kemitraan Koperasi Merah Putih dan BNI

Editor: Redaksi Sinata 2
13 Oktober 2025 | 18:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar bersama Bank BNI dijadwalkan membahas mekanisme pengajuan proposal Koperasi Merah...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota dprd kota pematangsiantar abraham lumban tobing gelar reses, senin 13 oktober 2025. saat itu, sejumlah keluhan warga langsung dituntaskan. warga pun merasa senang.
Pematangsiantar

Saat Reses, Anggota DPRD Siantar Abraham Tuntaskan Keluhan Warga

Editor: RP
13 Oktober 2025 | 18:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Baca SelengkapnyaDetails
fasum berupa gang tertutup beton menyatu toko sinar hrapan jaya. (foto: sinata/ist)
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tawarkan Solusi Tukar Guling Fasum Setelah Terjadi Pelanggaran

Editor: RP
13 Oktober 2025 | 14:43 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Fasilitas umum berupa jalan lingkungan ditutup tanpa izin oleh pihak Tokok Sinar Harapan Jaya. Terhadap penutupan itu,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Muhammad Fadli, Lurah Perintis Didorong ke Parit Saat Bongkar Polisi Tidur Ilegal

14 Oktober 2025 | 02:56 WIB
News

Jangan Asal Angkat Video Call, Waspada Penipuan Modus Baru!

14 Oktober 2025 | 02:44 WIB
News

Siswa SMP di Grobogan Dibully hingga Tewas oleh Teman Sekelas

14 Oktober 2025 | 02:30 WIB
News

Terungkap! Ini Dia Kasus Mbah Tarman yang Pernah Heboh di Tahun 2022

14 Oktober 2025 | 02:12 WIB
News

Belum Tuntas Cek Rp3 Miliar, Mbah Tarman Kini Dikejar Vendor Nikah yang Belum Dibayar

14 Oktober 2025 | 01:56 WIB
News

Wanita Muda di Siantar Dibekuk Polisi Simpan Belasan Butir Ekstasi

13 Oktober 2025 | 23:47 WIB
Dunia

5,7 Juta Data Pelanggan Qantas Airways Disebar di Internet

13 Oktober 2025 | 23:09 WIB
Seleb

Kris Dayanti Siap Berlaga di Arena Wushu Internasional

13 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Regional

Pria ODGJ Berjalan Tanpa Busana, Bikin Geger Warga di Wilayah Hukum Syariat yang Ketat

13 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Regional

Pelatihan Operator SMP Aceh Timur Dibuka, Fokus Tingkatkan Pengelolaan Data Pendidikan

13 Oktober 2025 | 22:44 WIB
Regional

Ombudsman RI Dorong Toba Tampilkan Pelayanan Publik Tanpa Drama dan Bebas Pungli

13 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Regional

Sabam Rajagukguk Tinjau Program MBG di Toba

13 Oktober 2025 | 22:34 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id