MENU
Perkara Penganiayaan Terkesan Mandek di Polres Siantar
WA FB
Pematangsiantar

Perkara Penganiayaan Terkesan Mandek di Polres Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 29 Aug 2025 | 19:09 WIB
Perkara Penganiayaan Terkesan Mandek di Polres Siantar
Hermanto Sipayung SH (kemeja putih)

Pada suratnya, kata Hermanto, Divisi Propam Polri menyebut laporan telah dikaji bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, kemudian dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

“Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri. Namun, kami tetap menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Hermanto.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui pesan Whatsapp (WA) oleh Sinata.id, hingga berita ini hendak diterbitkan, belum dijawab. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.