MENU
Perkara Penganiayaan Terkesan Mandek di Polres Siantar
WA FB
Pematangsiantar

Perkara Penganiayaan Terkesan Mandek di Polres Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 29 Aug 2025 | 19:09 WIB
Perkara Penganiayaan Terkesan Mandek di Polres Siantar
Hermanto Sipayung SH (kemeja putih)

Pematangsiantar, Sinata.id - Penanganan perkara dugaan penganiayaan dengan terlapor Perpetua Sinaga di Polres Pematangsiantar terkesan mandek. Perkara itu dilaporkan Eviwati Sirait sekira 6 bulan lalu.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Eviwati Sirait, Hermanto Sipayung SH, melalui siaran pers elektronik yang diterima Sinata.id, Jumat 29 Agustus 2025.

Tepatnya, perkara dugaan penganiayaan itu dilaporkan secara resmi ke Polres Pematangsiantar pada 12 Pebruari 2025.

Hermanto tetap menyebut perkara itu terkesan mandek, meski perkara telah masuk tahap penyidikan, dan terlapor Perpetua Sinaga telah pula ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami sudah menempuh jalur hukum sejak Februari lalu. Namun hingga kini, tersangka tidak juga ditahan,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM, didampingi Rio Victori Sipayung SH.

Kronologi dan Kejanggalan

Hermanto mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Awalnya, laporan yang seharusnya ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar, dialihkan ke Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) I Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Lalu, sebutnya, agenda pemeriksaan saksi, termasuk anak korban, sempat ditunda berulang kali. Surat panggilan bahkan diterima setelah jadwal pemeriksaan terlampaui. Sehingga pemeriksaan baru dapat dilakukan pada 17 Juli 2025, setelah kuasa hukum pelapor melakukan "dorongan" berulang ke penyidik.

“Ironisnya, setelah kami melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Divpropam (Divisi Propam) Polri awal Agustus (lalu), Polres malah kembali mengirim surat perkembangan kasus pada 27 Agustus yang menyebutkan baru akan menetapkan tersangka. Padahal, sejak Mei status tersangka sudah ada,” tegas Hermanto.

Desakan Kuasa Hukum

Kuasa hukum mendesak Kapolres Pematangsiantar agar menuntaskan perkara dugaan penganiayaan tersebut dengan serius. Mereka juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolri melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan   perkara.

“Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tapi juga menyangkut wibawa institusi kepolisian dalam menegakkan hukum,” ujarnya.

Respons Propam Mabes Polri

Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divpropam Mabes Polri bernomor R/68A7-b/III/NAS.2.4/2025/Divpropam.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan pada 11 Agustus 2025 melalui surat Nomor 021/Dum-Propam/VIII/2025.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.