Jakarta, Sinata.id - DPR RI mewacanakan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di sejumlah daerah. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan agar perlindungan terhadap anak tidak hanya berfokus pada penegakan hukum setelah kejadian terjadi.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan pembahasan revisi regulasi itu muncul dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia wilayah DIY, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha.
“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” ujar Sari dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, berbagai aturan turunan terkait perlindungan anak sebenarnya telah tersedia. Namun, implementasinya dinilai masih perlu diperkuat agar mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif.
Sari menegaskan, revisi regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat langkah preventif atau pencegahan sehingga kasus kekerasan terhadap anak dapat diminimalisasi sejak awal.
“Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,” katanya.
Pendekatan non-penal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, penerapan standar operasional yang lebih ketat di lembaga pengasuhan anak, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi kekerasan terhadap anak.
DPR RI menilai revisi Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi momentum untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan menyesuaikan dengan perkembangan tantangan sosial saat ini.
Selain penegakan hukum, DPR juga menilai upaya pencegahan harus diperkuat agar kasus kekerasan terhadap anak tidak terus berulang.
Melalui pembenahan regulasi tersebut, DPR berharap negara dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal sehingga anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.