Jakarta, Sinata.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkuat pengelolaan bakat dan prestasi murid melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025.
Regulasi ini bertujuan mengakhiri fragmentasi pengelolaan talenta murid, memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan, dan mendorong sistem pembinaan talenta yang terencana, terstruktur, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta Kemendikdasmen, Mariman Darto, menjelaskan kebijakan ini hadir untuk memastikan pemerataan akses pengembangan talenta, khususnya di daerah tertinggal dan kawasan timur Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Taklimat Media “Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid dan Apresiasi Beasiswa Talenta Indonesia” di Gedung A Kemendikdasmen, Senin (2/2/2026).
Menurut Mariman, lahirnya regulasi ini dilatarbelakangi empat masalah utama: fragmentasi pengelolaan talenta antarlevel pemerintahan dan satuan pendidikan, lemahnya koordinasi lintas pusat dan daerah, ketimpangan akses pengembangan talenta, serta pembinaan bakat murid yang bersifat insidental dan berbasis ajang semata.
Permendikdasmen 25/2025 menekankan pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan murid sebagai strategi nasional, bukan kegiatan tambahan.
Regulasi ini memposisikan talenta murid sebagai komponen penting untuk mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global, sejalan dengan Asta Cita pembangunan nasional.
Kebijakan ini membawa tujuh inovasi utama, termasuk manajemen talenta murid secara terintegrasi melalui tahap identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi.
Regulasi juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan daerah, penerapan instrumen identifikasi talenta standar nasional, serta pembangunan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai pangkalan data prestasi murid terpusat.
Mariman menjelaskan, seluruh prestasi murid akan tercatat dalam sistem nasional, mendukung kesinambungan karier belajar, dan terintegrasi dengan kebijakan penerimaan murid baru dan jenjang pendidikan berikutnya. Saat ini terdapat sekitar 140 ajang prestasi yang digunakan untuk pembinaan talenta secara objektif, transparan, dan partisipatif.
Selain itu, pemerintah menyiapkan apresiasi nyata bagi murid berprestasi, termasuk lebih dari 6.000 Beasiswa Talenta Indonesia pada 2026, bekerja sama dengan LPDP. Jalur beasiswa mencakup talenta nasional dan internasional, termasuk kesempatan studi di perguruan tinggi terbaik dunia.
Permendikdasmen 25/2025 juga membuka peran multipihak, termasuk swasta dan masyarakat, untuk berkontribusi dalam pengembangan talenta murid secara transparan dan tidak mengikat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.