“Untuk BPBD, pekan depan harus sudah selesai Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak yang nantinya akan mengerjakan perobohan Gedung IV Pasar Horas,” ujar Junaedi.
“Kemudian, Sabtu pekan depan PD PHJ harus sudah mulai memindahkan para pedagang. Segala biaya yang dibutuhkan buat secara tertulis untuk BPBD, biar dicairkan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya (PHJ) Bolmen Silalahi SP menyampaikan, sebanyak 271 pedagang akan digeser ke areal relokasi. Ia pun mengaku telah mempersiapkan nomor kios/lapak di area yang akan dihuni pedagang selama masa perobohan sekitar 1,5 bulan.
“Kita juga sudah pahami betul gejolak-gejolak yang mungkin terjadi di masyarakat. Nomor lapak sedang dibagi dan pekan depan kita akan buat garis batas-batas kios,” terang Bolmen. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.