MENU
Perpres 32 Tahun 2024 Jadi Instrumen bagi Jurnalisme Berkualitas
WA FB
Nasional

Perpres 32 Tahun 2024 Jadi Instrumen bagi Jurnalisme Berkualitas

T Editor : Tumpal Pandapotan | 16 Feb 2026 | 16:12 WIB
Perpres 32 Tahun 2024 Jadi Instrumen bagi Jurnalisme Berkualitas
Meutya Hafid

Jakarta, Sinata.id - Pemerintah menyatakan komitmennya menjaga keberlangsungan industri media nasional di tengah persaingan dengan platform digital global. Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital,  dalam Talkshow TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).

Dalam forum, Meutya menyatakan pemerintah berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi melalui penguatan ekosistem media arus utama.

Ia menilai keberadaan ruang redaksi dan proses jurnalistik yang tunduk pada kode etik menjadi pembeda antara media konvensional dan konten di platform digital.

“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu aspek krusial dalam menjaga keberlanjutan industri media adalah kesetaraan regulasi antara lembaga penyiaran nasional dan perusahaan platform digital global. Pemerintah, kata Meutya, mendorong terciptanya kondisi persaingan yang adil.

“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Aturan itu mengatur kewajiban platform digital yang memanfaatkan konten jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui skema kerja sama bisnis.

Meutya menegaskan kebijakan itu ditujukan kepada perusahaan platform digital yang memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi karya jurnalistik, bukan kepada pengguna atau masyarakat.

“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menyatakan ingin melindungi hak ekonomi perusahaan pers sekaligus menjaga keberlangsungan ruang redaksi agar publik tetap mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.