Kedua tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan pod dan cartridge ke jasa ekspedisi. Mereka mengaku meracik liquid narkotika atas perintah seseorang berinisial “Jalak Bali”, yang dikenalkan oleh “Rere”. Keduanya kini dalam penyelidikan. Untuk pekerjaan tersebut, tersangka mendapat bayaran awal sebesar Rp10 juta.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.