MENU
Perzinaan dan Kumpul Kebo Tak Bisa Dipolisikan Sembarangan, Ini Penjel...
WA FB
News

Perzinaan dan Kumpul Kebo Tak Bisa Dipolisikan Sembarangan, Ini Penjelasan Menteri Hukum

T Editor : Tumpal Pandapotan | 08 Jan 2026 | 19:49 WIB
Perzinaan dan Kumpul Kebo Tak Bisa Dipolisikan Sembarangan, Ini Penjelasan Menteri Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi

Jakarta, Sinata.id – Kementerian Hukum menyatakan bahwa ketentuan pidana terkait perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan (kohabitasi) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan terbatas. Hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut hanya dimiliki pihak-pihak tertentu, bukan masyarakat umum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pengaduan atas perzinaan maupun kohabitasi hanya dapat diajukan oleh pasangan sah.

Selain itu, orang tua dan anak juga memiliki hak mengadu, dengan ketentuan anak telah berusia sekurang-kurangnya 16 tahun. Penegasan ini disampaikan melalui keterangan resmi pada Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan dalam KUHP baru—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—memiliki perbedaan mendasar dibanding KUHP lama. Jika sebelumnya delik perzinaan hanya menyasar pihak yang salah satunya telah menikah, KUHP terbaru memperluas cakupan perlindungan hukum, termasuk kepentingan anak.

“Di KUHP yang baru, pengaturannya juga menyentuh aspek perlindungan anak,” ujarnya.

Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang di Dewan Perwakilan Rakyat yang diwarnai perdebatan mengenai nilai moral dan sosial.

Perbedaan pandangan antarfaksi akhirnya mengerucut pada kompromi yang kemudian disepakati sebagai norma hukum.

Undang-Undang KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan peralihan, aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Secara rinci, Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda.

Sementara Pasal 412 menyebutkan bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana paling lama enam bulan atau denda.

Untuk kedua ketentuan tersebut, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak sebagaimana diatur undang-undang. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.