Maros, Sinata.id - Sebuah pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport dilaporkan kehilangan komunikasi saat menjalani penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar, Sabtu (17/1). Hingga kini, keberadaan pesawat tersebut masih belum diketahui.
Berdasarkan manifes penumpang, pesawat mengangkut total 11 orang yang terdiri atas delapan kru dan tiga penumpang. Informasi awal menyebutkan, kontak terakhir dengan pesawat terjadi sekitar pukul 13.17 WITA.
Posisi terakhir pesawat diperkirakan berada di kawasan Kabupaten Maros hingga Pangkep, Sulawesi Selatan. Titik koordinat yang dilaporkan berada di sekitar 04°57’08” Lintang Selatan dan 119°42’54” Bujur Timur, wilayah dengan karakteristik perbukitan dan kawasan karst.
Kepala Seksi Operasi Basarnas Makassar, Andi Sultan, membenarkan adanya laporan hilang kontak tersebut. Menurut dia, informasi awal diterima dari AirNav Makassar sebelum dilakukan upaya pencarian.
“Kami menerima informasi pesawat hilang kontak sekitar pukul 13.17 Wita dan saat ini personel sedang bergerak menuju lokasi perkiraan di wilayah Maros,” ujar Andi, Sabtu (17/1/2025)
Ia menjelaskan, pesawat diketahui berangkat dari Yogyakarta dengan tujuan Makassar. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kondisi pesawat maupun seluruh awak dan penumpang di dalamnya.
Untuk keperluan operasi pencarian, Kantor SAR Makassar mengerahkan tim rescue sebanyak 15 hingga 25 personel. Sejumlah sarana pendukung juga disiapkan guna menghadapi medan pencarian yang dinilai cukup menantang.
“Tim SAR bergerak dengan perlengkapan pendukung, termasuk drone untuk pemantauan udara, serta kendaraan operasional untuk menjangkau lokasi,” kata Andi Sultan.
Adapun peralatan yang dikerahkan meliputi satu unit mobil truk personel, satu unit rescue car, serta satu unit drone.
Hingga saat ini, tim SAR masih dalam perjalanan menuju titik yang diduga sebagai lokasi terakhir pesawat terdeteksi. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.