Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan jaringan serupa di wilayah lain.
Untuk Sensasi dan Kesenangan
Yang lebih mengejutkan, polisi menemukan fakta bahwa pesta gay semacam ini bukan kali pertama diadakan.
Edy menyebut kegiatan serupa telah digelar delapan kali, tujuh di antaranya di hotel yang sama.
“Motifnya bukan ekonomi. Tidak ada pungutan biaya. Pendana menanggung semuanya. Tujuannya murni untuk mencari sensasi dan kesenangan pribadi,” ungkapnya.
Beberapa pelaku diketahui sudah menjadi peserta tetap, bahkan ada yang tercatat mengikuti sejak awal kegiatan kelompok tersebut.
Polrestabes Surabaya menegaskan tak akan memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta pasal-pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman bervariasi hingga 20 tahun penjara bagi pelaku berperan ganda. [zainal/a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.