Sukari dinyatakan meninggal dunia.
Luka-lukanya terlalu dalam, terlalu fatal. Jenazahnya dibawa ke RSUD dr. Soebandi Jember untuk diautopsi, sementara Tohit digiring ke kantor polisi. Dari pria pendiam menjadi tersangka pembunuhan, dari suami tersakiti menjadi pesakitan di meja hijau.
Hukuman akhirnya jatuh di Pengadilan Negeri Jember, Kamis 12 Agustus 2021.
Hakim Sigit Triatmojo membacakan putusan: 10 tahun penjara — dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Vonis itu disambut hening. Tak ada air mata. Tak ada sorak. Hanya ruang kosong yang tersisa di hati semua pihak. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.