Tapanuli Utara, Sinata.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.546,3 gram berhasil digagalkan melalui kerja sama petugas Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MSN alias AWI (21), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap seorang calon penumpang asal Aceh yang akan berangkat menuju Jakarta.
Petugas kemudian memanggil yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan saat berada di ruang tunggu keberangkatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara, ditemukan sabu seberat 782,3 gram yang disimpan di dalam tas pelaku, tepatnya di bawah lipatan pakaian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa barang tersebut bersama rekannya berinisial MA alias Win. Keduanya disebut berencana mengirimkan sabu ke wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Lombok.
Selanjutnya pengembangan dilakukan ke sebuah penginapan di sekitar Bandara Silangit yang sebelumnya ditempati kedua tersangka. Namun, MA alias Win tidak ditemukan di lokasi dan diduga telah melarikan diri.
Dalam penggeledahan di kamar penginapan tersebut, petugas menemukan koper milik MA yang berisi sabu seberat 764 gram.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 1.546,3 gram sabu.
Saat ini, pelaku MSN alias AWI telah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap MA alias Win serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.