MENU
Pidana Kerja Sosial Segera Berlaku, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan...
WA FB
Berita

Pidana Kerja Sosial Segera Berlaku, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

G Editor : Gunawan Purba | 18 Nov 2025 | 19:38 WIB
Pidana Kerja Sosial Segera Berlaku, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari
Wali Kota Pematangsiantar (tengah) bersama salah satu Kajari di Sumut Edmon Purba SH (kiri) dan Bupati Simalungun (kanan)

"Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” kata Bobby.

Karena itu, Bobby meminta agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang dimungkinkan.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sumut Harli Siregar menegaskan penerapan RJ di Provinsi Sumut merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," tuturnya.

Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi.

Terkait hal itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyatakan mendukung pelaksanaan RJ agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan di Kota Pematangsiantar.

"Pemerintah Kota Pematangsiantar segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi," tandasnya.

Kegiatan diisi dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Sumut dengan Kajati Sumut. Dilanjutkan penandatanganan MoU  antara bupati/wali Kota Se-Sumut bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten/kota se-Sumut tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.