Pematangsiantar, Sinata.id – Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Kota Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih nyatakan keberadaan pedagang kuliner di depan DPRD Pematangsiantar tidak mengganggu.
“Mereka (pedagang di depan DPRD) berjualan malam hari. Tidak mengganggu aktivitas DPRD. Setelah berjualan, mereka juga membersihkan tempat,” tandas Frengky Boy Saragih, Sabtu 2 Agustus 2025.
Menurut politisi Partai Nasdem ini, dirinya bukan anti penertiban. Namun Pemko Pematangsiantar atau Sat Pol PP, selayaknya sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu memberikan solusi terhadap dampak dari penertiban.
“Kalau pemerintah mau menertibkan, harus ada solusi. Karena ini menyangkut mata pencarian mereka,” ujarnya.
Apalagi, sambung Frengki, saat ini pedagang di depan DPRD belum perlu untuk ditertibkan. Karena ada kawasan lain yang lebih urgen untuk dilakukan penataan. “Ada kawasan lain yang lebih butuh penataan, itu yang harus didahulukan,” katanya.
Hal senada disampaikan Fauzan, pedagang kopi di sekitar Lapangan Adam Malik. Katanya, seharusnya pemerintah terlebih dahulu memberikan fasilitas relokasi yang strategis kepada mereka (pedagang).
“Kalau pun ditertibkan, setidaknya kami diberi solusi. Misalnya dipindahkan ke tempat yang benar-benar strategis dan ramai,” ujarnya.
Pantauan Sinata.id, kawasan di depan Kantor DPRD Pematangsiantar yang biasanya ramai akan pedagang dan pembeli, setelah pedagang dilarang berjualan, Jumat malam 1 Agustus 2025, tampak sepi.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzamy saat diwawancarai, menyampaikan hal diseputaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Sat Pol PP.
Katanya, Sat Pol PP menertibkan pedagang di depan DPRD, merupakan bagian dari tugas Sat Pol PP sebagai penegak Perda, dan menjaga ketertiban umum.
“Kami hanya menata agar kota tidak semrawut. Kami tidak punya lahan untuk merelokasi mereka. Kalau pun dipindahkan, harus dipastikan tidak merugikan penghasilan mereka,” ujar Farhan, Sabtu (2/8/2025).
Sebutnya, penertiban melibatkan gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi. Seperti Camat Siantar Barat, Kapolsek Siantar Barat, Danramil Siantar Barat, Dishub Pematangsiantar, dan Kesbangpol Pematangsiantar. (SN14)