MENU
Platform X Diwajibkan Bayar Denda Rp78 Juta, Kemkomdigi Jatuhi Teguran...
WA FB
News

Platform X Diwajibkan Bayar Denda Rp78 Juta, Kemkomdigi Jatuhi Teguran Ketiga

R Editor : Redaksi Sinata | 14 Oct 2025 | 18:30 WIB
Platform X Diwajibkan Bayar Denda Rp78 Juta, Kemkomdigi Jatuhi Teguran Ketiga
Platform X milik Elon Musk resmi dijatuhi teguran ketiga oleh Kemkomdigi. Denda administratif senilai Rp78,125 juta belum dilunasi. (Ilustrasi)

Pemerintah menegaskan komitmen menjaga ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital berjalan sesuai prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

“Kami akan terus memastikan semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” pungkas Dirjen Sabar. [zainal/a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.