Sementara itu, Kuasa Hukum David Au, Alex Harefa SH mengatakan, kliennya David Au merupakan pemenang lelang terhadap objek lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus yang sempat diagunkan ke Bank Mandiri.
Katanya, Amiruddin Rangkuti menggugat Bank Mandiri dan David Au ke PN Pematangsiantar. Gugatan itu dimenangkan oleh kliennya melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, lanjut Alex Harefa, pihak penggugat juga telah melakukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK). Namun PK mereka, katanya juga ditolak.
Lalu, ungkapnya, keluarga dari penggugat, juga sudah berulang kali melakukan gugatan bantahan. Namun sudah ditolak PN Pematangsiantar.
Sedangkan Juru Sita PN Pematangsiantar Beslan Manurung menjelaskan, eksekusi dilakukan atas perintah dari Ketua PN Pematangsiantar.
Sedangkan perintah eksekusi dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait objek perkara yang disengketakan, serta hak tanggungan lelang atas nama David Au. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.