Simalungun, Sinata.id – Hingga 31 Agustus 2025, Pengadilan Negeri (PN) Simalungun periksa dan adili 300 perkara tindak pidana. 200 perkara diantaranya telah diputus majelis hakim. Sisanya masih berproses.
Demikian dikatakan Humas PN Simalungun, Agung Fondrara Dodo Laja SH, Rabu 3 September 2025. Agung Fondrara Dodo Laja SH, juga merupakan salah satu hakim di PN Simalungun.
“Sampai saat ini sudah 300 lebih kita terima berkas perkara pidana untuk di periksa dan diputus oleh majelis hakim. Perkara pidana tersebut telah kita periksa sejak awal Januari sampai Agustus 2025. Dan 200 perkara telah diputus,” ucapnya.
Dari 300 perkara yang periksa dan diadili di PN Simalungun, perkara didominasi kasus narkoba, yakni, hingga 70 persen. Atau, dari 300 perkara pidana yang masuk PN Simalungun, 210 perkara merupakan kasus narkoba.
Sisanya, 30 persen (90) perkara pidana lainnya, terdiri dari beragam kejahatan. Seperti pencurian, perjudian, perkelahian dan pembunuhan.
Lebih lanjut dikatakan Agung Fondrara Dodo Laja, dari 300 perkara, terdapat 400 terdakwa yang diadili. Secara umum, para terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar. (*)