MENU
Polda Jateng Gerebek Tambang Ilegal di Kendal dan Boyolali, Dua Tersan...
WA FB
News

Polda Jateng Gerebek Tambang Ilegal di Kendal dan Boyolali, Dua Tersangka Ditangkap

R Editor : Redaksi Sinata | 23 Feb 2026 | 19:29 WIB
Polda Jateng Gerebek Tambang Ilegal di Kendal dan Boyolali, Dua Tersangka Ditangkap
Ilustrasi. (Ist)

Semarang, Sinata.id — Aksi tegas aparat penegak hukum terus bergulir di Jawa Tengah. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Senin (23/2/2026) mengumumkan keberhasilan menangkap dua orang tersangka pemilik tambang yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kendal dan Boyolali, sekaligus menyita alat berat yang diduga digunakan untuk menjarah potensi alam secara ilegal.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanah urug dan pasir tanpa dokumen legal.

“Saya tegaskan, kegiatan penambangan yang tidak berizin akan kami tindak tegas karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi merusak lingkungan,” ucap Djoko.

Polisi menetapkan dua pengelola tambang sebagai tersangka. Di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Boja, Kendal, seorang pria berinisial R (52) diringkus setelah ternyata menjalankan usaha pertambangan pasir tanpa izin resmi. Sementara di Desa Karanggeneng, Boyolali, S (40) ditangkap dengan bukti berupa alat berat dan dokumen administrasi yang tidak lengkap.

Dari lokasi, petugas mengamankan beberapa unit alat berat berupa ekskavator dan dump truck yang diduga dipakai untuk menggali tanah dan pasir tanpa prosedur lingkungan dan izin teknis. Salah satu alat yang disita kini diparkir di Mapolda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.

Polisi menyebut kedua lokasi itu telah beroperasi secara ilegal sekitar dua bulan terakhir. Aktivitas pengerukan tanah tanpa kajian lingkungan ini disebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap sistem tata air dan potensi bencana bagi masyarakat setempat.

Sanksi pidana yang menanti para pelaku dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, menurut pasal yang disangkakan. Kombes Djoko juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan pertambangan yang mencurigakan di sekitar mereka. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.