MENU
Polda Kalsel Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 33 Tersangka Ditangkap
WA FB
Regional

Polda Kalsel Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 33 Tersangka Ditangkap

T Editor : Tigor Munthe | 08 May 2026 | 12:56 WIB
Polda Kalsel Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 33 Tersangka Ditangkap
Polda Kalsel bongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi dalam operasi penegakan hukum selama 29 hari. (Foto: Humas Polri)\n

BANJARBARU, Sinata.id  – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran polres berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam operasi penegakan hukum selama 29 hari.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satgas BBM dan LPG Ditreskrimsus Polda Kalsel di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin lalu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri untuk memberantas praktik penyimpangan distribusi BBM ilegal dan LPG subsidi di tengah masyarakat.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 33 tersangka dari 35 laporan polisi yang ditangani. Selain itu, aparat turut menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 9.500 liter Pertalite, 2.900 liter Bio Solar, 723 tabung gas LPG 3 kilogram berisi, 488 tabung kosong, 2.213 tabung gas portabel, 277 jerigen berbagai ukuran, satu tandon berkapasitas 1.000 liter, empat kendaraan roda enam, tujuh kendaraan roda empat, satu kendaraan roda tiga, dan 12 sepeda motor.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk meraup keuntungan dari barang subsidi pemerintah tersebut.

Untuk LPG subsidi, pelaku diketahui memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas portabel ukuran 230 gram menggunakan selang regulator khusus.

Sementara dalam penyalahgunaan BBM, para pelaku memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam kapasitas lebih besar sebelum dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Praktik ini sangat merugikan masyarakat dan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati warga justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolda dilansir Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar.

Sementara nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp74 juta.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.